Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai dokumen yang wajib dimiliki oleh Rumah Sakit, sebagai pedoman dalam menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 129/Menkes/SK/11/2008 dan Peraturan Menteri keuangan RI. No 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU. (1) Penyelenggaraan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan standar prosedur operasional. (2) Sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber daya manusia; dan b.
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit bahwa standar indikator kepuasan pasien rawat jalan sebesar ≥ 90% . Berdasarkan survey awal peneliti diperoleh di RSU Madani Kota Medan Tahun 2019 dari 30 pasien rata-rata waktu tunggu pada pelayanan rekam medis unit rawat jalan dari pendaftaran sampai dengan berkas rekam medis tersedia pada

Untuk melakukan perbaikan dan juga memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat bidang kesehatan dan hal ini sangat terkait dengan sebagian besar masyarakat di wilayah Barabai khususnya, maka bentuk program pelayanan publik ini harus sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Mini

Permenkes No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Permenkes No. 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI. 2019; Jakarta; 188 Hal l5hqVW.
  • xu6ma0i2a6.pages.dev/455
  • xu6ma0i2a6.pages.dev/577
  • xu6ma0i2a6.pages.dev/460
  • xu6ma0i2a6.pages.dev/172
  • xu6ma0i2a6.pages.dev/483
  • xu6ma0i2a6.pages.dev/463
  • xu6ma0i2a6.pages.dev/566
  • xu6ma0i2a6.pages.dev/523
  • standar pelayanan di rumah sakit